banner 728x250

Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong

banner 120x600

Bandar Lampung, SIBERNEWS.CO.ID _ Seorang pencuri rumah kosong ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Pelaku beraksi di Jalan Pangeran Antasari Gg. Waru 2 Bandar Lampung dengan mengincar rumah korban Evi Sujana saat keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.H., S.I.K., menjelaskan Rabu, (17/8/2022) bahwa tersangka berinisial AS (32) warga Jl. Rasen pemuka Rt 02 Rw 00 Gunung Sula Bandar lampung melakukan pencurian pada rumah kosong pada hari Rabu tgl 3 Agustus 2022 sekira pkl 08.00 wib, sebelumnya tersangka tahu kalau rumahnya kosong karena sudah diintai terlebih dulu. Aksinya itu dilakukan pagi hari dan pelaku melakukannya bersama seorang lagi SI yang masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Denis,

BACA JUGA :
Lima Hari Tidak Keluar Rumah ,Ditemukan Sudah Terbujur Kaku

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan olah TKP, tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan naik pagar dan masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.
Selanjutnya tersangka mengambil AC rumah korban sebanyak 5 unit, 3 unit mesin air,14 guci kramik, 1 merofa jumbo, 60 mangkok china, 200 seklar panasonik, 2 dus bohlam dan alat bor besar dan kecil.

BACA JUGA :
Babinsa Desa Jambewangi Berkunjung ke Rumah Duka Korban Gantung Diri Warga Dusun Telogosari

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sat reskrim polresta mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka kini ditahan di polresta bandar lampung
Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :
Babinsa Kodim 0421/Ls, Bersama Warga Perbaiki Gorong - Gorong Jalan Lintas Dusun

Pewarta : Red

Editor : Rudi

Publisher : Amin