Banyuwangi,SIBERNEWS.CO.ID -Ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan penipuan yang di lakukan warga kecamatan genteng tetang pegawai negeri sipil(PNS)mendapat respon dari kuasa hukum WWD.Abdul Basir S,H. Sabtu (23/3/2024)
Abdul Basir Mengatakan”Bahwa Terkait dengan persoalan PNS Pengadu dimintai tolong menitipkan anaknya Edy Sunarto (Pelapor) untuk menjadi pegawai negeri kemudian Pengadu kenalkan dengan seseorang yang punya jalur mengenai PNS tersebut, setelah komunikasi lewat telpon Bu Purnomowati minta ijin ketemu di rumah Bu Sri Sukati/P.Edy sunarto (Pelapor) dan pergilah Pengadu bertiga kerumahnya dan sejak itu mereka saling kenal dan sudah sangat akrab bahkan beliau saling bertukar nomor telpon dan berkunjung ke rumah masing-masing, jadi tidak ada rayuan tidak ada paksaan seperti yg di beritakan di media-media online tersebut adalah fitnah. Sejak awal pengurusan pendaftaran PNS, jujur Pengadu dan Bu Purmomowati selalu datang bersama ke rumah Bu Sri Sukati/P.Edy bertiga dan yang menjelaskan Perihal persyaratan dan biaya semua itu Bu Purnomowati dan disanggupi oleh Bu Sri Sukati/P.Edy,”terang kuasa hukum wwd
Lebih rinci Abdul Basir menjelaskan,Bahwa Pengadu sering di titipi uang oleh Bu Sri Sukati/P.Edy untuk di berikan ke yg bersangkutan yaitu Bu purnomowati,Karena bayarnya itu bertahap atau nyicil sehingga sering di titipkan ke Pengadu dan semua yg ditipkan ke Pengadu sudah sampai ke Bu Purnomowati bukti kwitansi ada.
“Pada tanggal 02 Februari 2024, Bu Purnomowati mengirim Link website menurut keterangan dari yang nersangkutan murni produk dari BKN dan yang paling terpenting nama anak yang di titipan melalui Pengadu keduanya tercantum ada di dalam website tersebut,Jadi urusan Pengadu sama Ibu Sri Sukati/P Edy Sunarto sudah selesai,”ulasnya
Sehingga pihak WWD Melalui kuasa hukum menilai Bahwa Keterlibatan Wartawan media online dan Media Ghanesa Abadi Cs,dipertanyakan Sejak proses pengurusan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil tidak pernah ada nama Nurkolis apalagi muncul sama sekali tidak pernah mengenalkan diri sebagai wartawan tiba-tiba memberitakan Pengadu secara membabi buta mengajak teman-teman media lainnya, tanpa konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba menuduh Pengadu “penipu” dan mengatakan Pengadu telah memeras dan menjadikan korbannya seperti ATM karena bayarnya nyicil secara otomatis kalo belum lunas Ya pasti di tagih,
“Sungguh saya tidak terima karena semua media online yang beritakan tidak bisa di bendung kalo sudah di luncurkan, nama Pengadu hancur keluarga Pengadu menanggung beban psikis dan aib yang sangat sulit di jelaskan ke masyarakat karena sudah di rusak oleh Nurkolis ( oknum Wartawan) dan media Online Lainnya,”jelas Abdul Basir
Lebih lanjut sang kuasa hukum menambahkan”Maka harapan kami sebagai Pengadu minta kapada Ketua Komisi Dewan Pers Indonesia untuk menindak dengan tegas kapada pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku dan memberikan rasa keadilan kepada Pengadu dan keluarga Pengadu mengembalikan nama baik kami dan memberikan saksi hukum kepada,”pungkasnya.(Herman)