banner 728x250

Sabung Ayam Diwilayah Banyuglugur Digrebek Polres Situbondo

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _ Personil gabungan Resmob Satreskrim, Satsamapta Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur melakukan pengeberekan lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di wilayah kecamatan Banyuglugur, Rabu (23/2/2022)

Personil gabungan dipimpin Kapolsek Banyuglugur AKP Sutanto, S.H. bersama KBO Samapta Ipda Mardi, SH. dan Kanit Dalmas Ipda Komang, SH., Resmob Satreskrim wilayah Barat, Kanit Provos dan anggota Polsek Banyuglugur serta anggota Samapta.

Penindakan dugaan aktifitas perjudian sabung ayam berawal dari pengaduan masyarakat ke Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur. Selanjutnya, sesuai informasi yang didapatkan sekitar pukul 11.00 wib personil gabungan melakukan penggerebekan namun dilokasi sepi namun ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan judi sabung ayam.

BACA JUGA :
Peserta Karnaval Di Desa Tegalharjo Berikan Apresiasi Kepada Panitia HUT RI

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 8 buah kurungan ayam, kain warna merah, karpet warna merah, dan 5 kursi plastik. Kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Banyuglugur.

Kapolsek Banyuglugur AKP Sutanto, S.H. menjelaskan keterangan salah satu warga sekitar mengatakan bahwa memang benar pada awal Februari 2022 ada dijumpai beberapa orang mengadu ayam namun warga tidak mengetahui warga tersebut darimana dan lokasi yang dijadikan tempat diduga judi sabung ayam adalah milik warga desa Banyuglugur namun lokasi tersebut digunakan untuk parkir warga yang sedang bekerja disawah dan menyimpan sementara hasil panen bukan untuk tempat judi.

BACA JUGA :
Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

“ Kami sudah lakukan penggerebekan sesuai pengaduan masyarakat namun dilokasi sudah sepi dan petugas hanya menemukan barang bukti yang diduga terkait perjudian sabung ayam. Informasi dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti oleh Tim resmob dan Polsek Banyuglugur “ jelasnya

Selain itu, AKP Sutanto melalui Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan kepada warga sekitar untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan warga yang melanggar hukum seperti perjudian agar melaporkan kepada pihak Kepolisian di Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas yang bertugas didesanya.

“ Kami antisipasi dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungannya serta melaporkan apabila ada kegiatan yang melanggar hukum seperti perjudian “ pungkasnya. (Hrs)