banner 728x250

Saat Rezia Satpol PP Amakan 3 Pemandu Hiburan Karaoke Malam di Sutera

Pesisir Selatan, SIBERNEWS.CO.ID _ Satgas Trantibum Satpol PP Pessel menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tiga pemandu karaoke perempuan diamankan dalam razia tersebut, Kamis (23/02/2023) dinihari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Dailipal melalui Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, pihaknya menggelar razia di dua lokasi di daerah tersebut.

“Keduanya adalah Karaoke Ratu milik Beni yang berlokasi di tepi jalan raya Lansano dan karaoke Shani milik Yoga yang berada di Lansano – Rawang Gunung Malelo,” kata Agung.

Agung menyampaikan, pihaknya pertama kali melakukan razia di Karaoke Ratu. Di lokasi itu, Satgas Trantibum berhasil menjaring dua pemandu karaoke perempuan yang tengah melayani empat tamu pria.

BACA JUGA :
Pimpin Apel Perdana, Kapolres Malang Berikan Arahan Kepada Seluruh Personel

“Di tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol,” ucap Agung.

Sementara, di Karaoke Shani, petugas berhasil menjaring satu pemandu karaoke perempuan yang sedang melayani 5 orang tamu pria.

“Tempat kedua ini juga menyediakan minuman beralkohol,” lanjut Agung.

Ketiga perempuan itu RY (34) dari Kecamatan Batangkapas, NA (23) dan EOF (26) asal Kecamatan Sutera.

Diterangkan Agung, ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 36.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke dan pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.

BACA JUGA :
Polresta Malang Kota Terus Berikan Pengecekan Kesehatan Berkala Bagi Korban Insiden Kanjuruhan

Selanjutnya, sanksi yang diberikan kepada pemandu karaoke adalah diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua dan keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi berprofesi lagi sebagai pemandu karaoke atau sejenisnya.

“Dan apabila kedapatan mengulanginya lagi akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok,” terang mantan Kabid Damkar itu.

“Terkait pemilik tempat karaoke yang tidak datang ke Kantor Satpol PP, dalam waktu dekat akan dikirim surat pemanggilan dan peringatan atau teguran,” tutup nya. (Cen)