banner 728x250

Saat Ramadhan Warga Asembagus Ditangkap Polres Situbondo Gegara Bawa Sabu

banner 120x600
SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _ Dua tersangka pengguna Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba pada Operasi Pekat Semeru 2023 yang digelar Polres Situbondo Polda Jatim dalam rangka cipta kondisi selama bulan Ramadhan.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumraha 

di Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang ditangkap adalah NA (38) dan AS (62) warga Asembagus, keduanya ditangkap disebuah rumah diwilayah kecamatan Asembagus pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu dengan berat kotor 0,79 gram dalam 4 paket sabu terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,23 gram, 1 plastik klip berisi 0,2 gram dan 2 plastik klip berisi 0,18 gram serta peralatan untuk menghisap sabu.

BACA JUGA :
Lima Ramadhan 1444 H Polres Situbondo Kembali Tangkap Pengedar Ratusan Butir Pil Logo Y
“ Ungkap kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti personil Satreskrim dan Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Operasi pekat Semeru 2023 “ jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jum’at (24/3/2023)
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan generasi muda saat ini sudah semakin meresahkan, sehingga selain upaya penindakan terhadap pengedar juga sosialisasi dan edukasi akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
“ Mohon dukungan dan kerja sama semua lapisan masyarakat dalam mendukung upaya pihak Kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang akan merugikan masyarakat apalagi bagi generasi muda sebagai harapan bangsa “ tandasnya
Kedua tersangka NA dan AS kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1)  sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)