Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Majlis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar persidangan empat terdakwa dari anggota Pagar Nusa yang dituduh melakukan penyerangan atau pengeroyokan sehingga berakibat korban luka dan tewas dari pihak PSHT yang saat itu menyerang Markas Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Pada Tanggal, 08-10 Maret 2022 yang lalu.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Yang Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara ,SH.M.Hum, anggota majelis Hakim Yustiana ,SH.M.Hum dan Komang,SH.M.Hum. Pada hari ini Rabo, (24/08/2022)
Adapun para terdakwa dari anggota Pagar Nusa yaitu: Aam, Putra, Edi Mulyono dan Pelatih Pagar Nusa Kojin.
Selanjutnya Pengacara Pagar Nusa, yaitu Advokad Abd.Kadir SH dan Ukman Ralibi SH mengatakan, ” Bahwa Hari ini adalah sidang lanjutan dari sebelumnya,untuk menghadirkan saksi meringankan, saksi-saksi ini kami hadirkan sebab mereka tahu dan ada di lokasi kejadian bentrokan tersebut,dan beberapa saksi menyangkal dan mencabut apa yang ada dalam PHP dari penyidik, makanya Hakim akan menghadirkan penyidik dalam persidangan selanjutnya”, Ungkap Abd.Kadir SH.
Sementara itu untuk para saksi yang saat ini masih dalam proses memberikan kesaksian didalam persidangan, terdapat tiga orang yang sudah hadir, yaitu: Rizky Faizal umari, Mochamad Ardiansyah, Fawas.
Saat Majlis Hakim menanyakan lokasi terjadinya bentrok, saksi menyebut sekitar seratus meter dari Musholla Kediaman Terdakwa Pelatih Pagar Nusa Kojin.
“Anggota Pagar Nusa bertahan di Mushola atau markas Pelatih Kojin, ada jarak kurang lebih 100 Meter sebelum kemudian Pihak PSHT menyerang pakai Batu,” ujar salah satu saksi yang hadir.
Dalam persidangan tersebut juga di hadiri para Sesepuh dan tokoh dari Pagar Nusa dan Banser untuk memberikan dukungan kepada Empat terdakwa, antara lain yaitu, KH.Ali Maki Samuel, H.Joni Subagio, H.Abdilah Raf sanjani, H.Muclis,H.Kurdi, serta para pendekar-pendekar dari Pagar Nusa dan Banser juga banyak yang hadir.
Pewarta : Hari
Editor : Rudi
Publisher : Amin/Bam