SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Upaya preventif jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Polres Situbondo melalui Polsek Besuki berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex setelah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai saat patroli malam hari di wilayah Kecamatan Besuki.
Kejadian bermula pada Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 22.00 wib saat regu patroli Polsek Besuki mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan handphone, ditemukan riwayat percakapan dan pesanan Pil Trex di aplikasi pesan singkat.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah langsung memimpin anggota melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pengedar. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengamankan AAR (21) warga Besuki dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Pil Trex terdiri dari 93 butir didalam bungkus bekas rokok, 8 bungkus kertas roko berisi masing-masing 4 butir, dan 5 bungkus kertas rokok berisi masing-masing 8 butir. Total Pil Trex yang ditemukan sebanyak 165 butir. Selain barang bukti Pil Trex, petugas juga menyita 1 unit HP, 1 buah dompet, uang tunai Rp.876.000 dan Rp.10.000
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan mengapresiasi atas kinerja Polsek Besuki yang telah berhasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya).
Setelah diamankan oleh Polsek Besuki selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dijerat dengan pasal terkait undang undang kesehatan. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Situbondo dalam memberantas peredaran Okerbaya di Situbondo,” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (21/6/2025)
Pelaku dijerat Pasal pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Situbondo terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya, demi mewujudkan Situbondo yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan.
“Masyarakat dapat memberikan informasi terkait kamtibmas, kriminalitas ataupun gangguan kamtibmas lainnya melalui call center 110 atau WA Pengaduan 081133911000” pungkasnya
(Uday)