MAGETAN, SIBERNENWS.CO.ID – Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKS Dapil VII Jawa Timur, Riyono Caping meminta pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mencarikan solusi lahan pengganti lahan pertanian yang digunakan untuk pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Dia memastikan lahan pengganti juga harus memiliki kualitas yang setara dengan lahan pertanian produktif.
“Minimal harus membuka lahan pertanian baru yang kualitasnya sama dengan lahan yang dipakai. Jika tidak bisa, maka harus dicari lahan pengganti yang setara,” ujarnya (28/2/2026).
Riyono yang merupakan politisi kelahiran Kabupaten Magetan tersebtu mengaku, Magetan merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Jawa Timur yang harus dijaga keberlangsungan sektor pertaniannya. Ia menilai penggunaan lahan pangan produktif untuk pembangunan fasilitas non-pertanian berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah.
“Saya sebagai Komisi IV menyarankan untuk tidak menggunakan lahan-lahan pangan produktif sebagai tempat berdirinya Koperasi Desa Merah Putih,” imbuhnya.
Ia mengakui, mencari lahan alternatif yang strategis memang bukan perkara mudah. Namun menurutnya pemerintah daerah tetap harus mengutamakan perlindungan lahan pertanian produktif demi menjaga fungsi Magetan sebagai daerah penghasil pangan.
Menurutnya pembangunan KDKMP masih bisa memanfaatkan lahan non-pertanian seperti sarana publik atau lahan perkebunan yang tidak termasuk dalam kategori lahan sawah produktif.
“ Sebenarnya bisa menggunakan sarana publik yang diatur pemanfaatannya. Atau kalau terpaksa menggunakan lahan kebun atau perkebunan, itu masih bisa ditoleransi,” katanya.
Meski secara tegas menolak pembangunan KDKMP menggunakan lahan persawahan dilindungi, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program KDKMP yang merupakan bagian dari program nasional. Ia menilai program tersebut tetap harus berjalan, namun dengan perencanaan yang tidak merugikan sektor lain, khususnya pertanian.
“Saya termasuk yang tidak setuju jika digunakan lahan pertanian produktif sebagai tempat berdirinya Koperasi Desa Merah Putih. Bukan berarti kita menolak programnya.Tetapi kita harus menata agar semuanya bisa berjalan tanpa merugikan orang lain,” pungkasnya.
Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan menerima pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi dari 50 titik calon Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).(Rif)








