banner 728x250

Ribuan Miras, Kenalpot Brong Dan Narkotika Dimusnahkan Polres Pasuruan Diakhir 2022

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Ribuan minuman keras (Miras) berbagai merek dan ratusan kenalpot brong serta narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Pasuruan, di menjelang pergantian tahun 2022 menuju tahun baru 2023.

Halmana disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat gelar press release bertempat di Mako Polres Pasuruan, Jumat (30/12/2022) mengatakan, barang bukti yang dimusnakan adalah hasil pengungkapan kasus selama ditahun 2022, yaitu ada 1.303 minuman keras, 123 kenalpot brong dan sabu-sabu sebanyak 6,64 gram saat dilaksanaan operasi lilin Semeru 2022.

Pemusnahan minuman keras dan kenalpot brong menggunakan alat berat dan untuk narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan dibuang ke saluran air namun sebelum diblender dicampur air.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Grebek Judi Sabung Ayam, Mirisnya Sepeda Motor Plat Merah Ikut Jadi BB

“Barang bukti ini hasil pengungkapan sejumlah kasus selama tahun 2022, yaitu narkoba sebanyak 226 kasus dengan 275 tersangka yang 9 diantaranya perempuan dengan total barang bukti ganja 16 gram, sabu-sabu 1.129 gram, obat keras 719.218 butir, Xtc 313 butir dan miras sebanyak 1.303 botol,” ungkap AKBP Bayu Pratama G.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa untuk kasus laka lantas selama 2022 ada sebanyak 977 kasus dan 892 sedang dalam tahap penyelesaian dengan korban laka lantas sebanyak 1.459 orang.

Sementara berdasarkan data hasil ungkap kasus kejahatan oleh Satreskrim di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, sebanyak 824 kasus dengan jumlah telah diselesaikan sebanyak 642 kasus 96 tersangka dengan beragam barang bukti hasil kejahatan diantaranya uang tunai sebesar 64.860.000 rupiah.

BACA JUGA :
Babinsa Masuk Sekolah Tak Ubahnya Orang Tua Ajari Anak Kandung

“Data Satreskrim selama tahun 2022 berhasil ungkap kasus kejahatan diberbagai wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 824 kasus dan 642 kasus 86 tersangka telah diselesaikan,”terangnya.

Adapun berbagai barang bukti berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, antara lain, 30 Hp berbagai merek, 13 unit sepeda motor berbagai merek, 4 mobil berbagai merek, 7 buah STNK dan 1 lembar fotocopy STNK, 5 buah BPKB dan 1 lembar fotocopy BPKB, 2 buah pisau1, senpi rakitan dan enam buah butir amunisi tajam aktif, 1 buah laptop, 1 buah flashdisk, 11 buah kaos, 19 celana, 2 buah ikat pinggang, 4 buah celana dalam, 13 buah jaket, 7 buah kemeja, 1 buah tali tambang, 3 buah sarung, 3 bilah pedang beserta sarung pembungkusnya, 1 bilah celurit, 1 renteng petasan dan berbagai bahan pembuat petasan serta 4 buah bondet. (sofi)