SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID-SIBERNEWS.CO.ID- Tingkat kesadaran pengendara perlu menjadi perhatian khusus dari pihak terkait, termasuk dinas yang bertanggung jawab atas hal tersebut, rambu larangan parkir yang terpasang di depan pendopo Aryo Situbondo hanya terlihat seperti pajangan belaka mengingat parkir sembarangan menjamur ditempat tersebut, Kamis (26/6/2025).
Menurut pantauan dilapangan, terlihat sekumpulan anak muda yang asyik nongkrong dan memarkirkan kendaraannya sembarangan di bawah rambu larangan parkir.
H. Iwan Subhakti Kabid Sarpras Dishub Situbondo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya enggan memberikan komentar, seharusnya Dinas Perhubungan memberikan sanksi terhadap parkir ilegal.
Masyarakat sekitar yang menikmati keindahan Alun-alun Situbondo Mohammad Soleh (30) merasa terganggu saat berolahraga sore hari karena banyaknya pengendara yang tidak taat aturan.
“Banyak parkir sepeda motor sembarangan itu sangat mengganggu masyarakat yang menikmati keindahan sore,” ujarnya.
Selanjutnya, aturan mengenai larangan parkir sudah jelas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), khususnya pada Pasal 34, 35, dan 36.
(Uday)