SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, yang diperingati tanggal 9 Desember tiap tahunnya menjadi momentum penting dalam memerangi korupsi. Tentunya, Hakordia itu diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah korupsi dan terhindar dari praktik-praktik korupsi.
Dalam momen ini Kejaksaan Negeri Situbondo membuat langkah besar dengan menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa, pemerasan dan gratifikasi yang terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-02/M.5.40/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
“Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan Ahli dan tindakan penyidikan lainya dalam rangka untuk membuat terang tindak pidana dimaksud, maka setelah dilakukan gelar perkara, dalam kesimpulannya Tim Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah kepada pihak – pihak yang bertanggung jawab pada tindak pidana dimaksud yaitu, menetapkan tersangka dengan inisial (GS) yang bestatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi seksi II dan (EH) selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruas jalan tol probowangi seksi II di Kabupaten Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo sebagai tersangka,” ujar Kajari Ginanjar Cahya Permana.
Kajari Ginanjar yang didampingi Kasi Intelijen Huda Halaman dan Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma menambahkan, kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) agar proses pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dapat dilakukan lebih cepat. Padahal, mekanisme pemberian UGR telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan.
Penyidik menegaskan, bahwa penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II, melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Situbondo berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat diwawancarai awak media kenapa satu tersangka yakni, Kades Blimbing Besuki Situbondo tidak di bawa ke Rutan Situbondo, Kajari Ginanjar membenarkan, untuk panggilan saat ini tersangka yang menjabat Kades tersebut tidak datang.
“Sesuai aturan yang berlaku, kami akan memberikan panggilan selama 3 kali, jika masih tidak mengindahkan panggilan tersebut maka kami akan bersifat tegas,” tandasnya.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol dan pernah memberikan sesuatu atau mengalami paksaan untuk memberikan imbalan kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui website pengaduan: https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.
Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian hak kepada masyarakat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Situbondo berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi dan memastikan proyek pembangunan berjalan lancar sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan menetapkan tersangka pada Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo ingin menunjukkan bahwa setiap langkah dalam memberantas korupsi adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Situbondo melaporkan pencapaian kinerja signifikan dalam bidang tindak pidana khusus selama tahun 2023-2024, yaitu:
Penyelidikan: Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil melakukan 6 penyelidikan, dengan 2 kasus naik ke tahap penyidikan.
Penyidikan: Total 3 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan 2 kasus dari tahun sebelumnya masih dalam proses.
Penuntutan: Dua kasus tindak pidana korupsi berhasil dituntut dan dieksekusi, dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 407.979.606,62 (empat ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus enam koma enam puluh dua sen).
Eksekusi: Beberapa eksekusi telah dilakukan, termasuk pengembalian uang pengganti dan pembayaran denda yang disetor ke kas negara.
Selain itu, melalui bidang Perdata dan tata Usaha Negara berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dalam kurun tahun 2024 dengan total sebesar Rp 4.049.738.785,00 (empat milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.004.666.901,00 (tiga milyar empat juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus satu rupiah), BAPENDA sebesar Rp 338.015.650,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah), BANK BRI sebesar Rp 601.273.212,00 (enam ratus satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah), BPJS Kesehatan Rp 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah).
Ditambahkan oleh Kasi Intelijen Huda, dengan kerjasama yang dilakukan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo terhadap upaya Pengembalian Ganti Kerugian Hasil Pengawasan APIP Tahun 2024 atas Pengelolaan APBDes Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-38/M.5.40/Dek.1/10/2024, diperoleh pengembalian sebesar Rp 5.460.035.653,00 (lima milyar empat ratus enam puluh juta tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
“Hal ini menunjukkan wujud kerjasama yang solid antara Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo yang mencerminkan sinergi antara kedua institusi dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel serta dalam meminimalisir potensi kerugian negara. Keberhasilan ini tidak hanya menandai pencapaian dalam aspek pengawasan dan pengendalian internal, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan terhadap pemulihan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” tuturnya.
(Uday)