Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Pembangunan Jembatan Desa Grujugan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Di duga Keberadaan proyek tersebut adalah proyek siluman. Pasalnya, hingga kini belum diketahui sumber anggaran nya dari mana, Rabu (09/08/23)
Berdasarkan pantauan media, proyek pembangunan jembatan tersebut tidak dilengkapi papan plang poyek. Sehingga, masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggaran proyek tersebut.
Sempat Tim awak media menemui warga setempat akan tetapi enggan untuk memberikan keterangan, dan cuma menyampaikan kami tidak mengetahui siapa pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, iya tidak tahu volume dan nilai proyek jembatan yang di bangun.
“Saya tidak tahu bang proyek ini Sumber nya dari mana, Soalnya tidak ada papan informasi proyek tertera di sini, “katanya.
Suhartono Kepala Desa Grujugan mengatakan “Bahwa itu Dana Desa (DD), dan setelah kami pertanyakan papan namanya siap pak biar besok di pasang “terangnya Kades Singkat.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang membuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan. (RD)