banner 728x250

Polsek Tanjung Bintang, Berhasil Ringkus Pelaku Curat

banner 120x600

Lampung Selatan, SIBERNEWS.CO.ID -Panit 2 Polsek Tanjung Bintang Aiptu Supardal, berhasil mengamankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Dusun Gunung Besi Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Agus Ariyanto, pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung Besi RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

” Kami berhasil amankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Lamsel, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang ” Tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, SH, SIK Senin (31/1/2022).

BACA JUGA :
Pengobatan Alternatif Spiritual Gusmuk Bolo Sewu. Jangan Pernah Lela Menolong Sesama

Penangkapan terhadap pelaku dilalukan sebut Kapolsek Tanjung Bintang, setelah pihaknya menerima laporan dari korban Agus Ariyanto, yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung Besi RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi curat ini terjadi pada hari
Rabu (26/1/2022) sekira pukul 11.30 Wib dirumah korban yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu samping kemudian lansung mengambil panci yang berisikan logan mulia jenis Emas dengan rincian 2 (dua) buah kalung masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram dan 2 (dua) Cincin seberat 5 (lima) gram dan 3 (tiga) gram yang diletakan di atas lemari ruang makan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak lanjuti. ” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Melaksanakan Program One Day One Juz Bagi Setiap Anggota

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya berupa 2 (dua) buah panci/dandang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya. (Kartarina)