Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Aparat Kepolisian Polsek Pakem Polres Bondowoso berhasil ungkap kasus curanmor yang kerap beraksi di pedesaan. Kapolsek Pakem, IPTU Harri Putra Makmur menjelaskan, pelaku curanmor berinisial BD (26) warga dusun paku alas Desa Kupang Kecamatan Pakem.
Tersangka BD yang juga residivis kasus curat ini berhasil dibekuk setelah terbukti dan mengakui mencuri motor dengan modus sayapan yakni saat motor terparkir di teras rumah. Sedangkan korban juga warga setempat bernama Muhammad Feri.
Kejadian berawal saat motor jenis Yamaha Jupiter milik Feri diparkir di teras rumah. Kemudian pelaku yang sudah mengintai langsung menyelinap dan membawa kabur motor korban. Kurang dari satu menit motor pun berhasil dibawa kabur.
“Kejadiaannya saat motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci motornya tidak dilepas. Tak selang lama, tiba-tiba motornya sudah dibawa kabur,” jelasnya (02/04).
Para warga sekitar sempat mengejar, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke petugas kepolisian dan tersangka berhasil diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang curat, yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, barang bukti ranmor akhirnya diserahkan kepada pemilik. Pasalnya, motor tersebut biasa digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.
Kapolsek Harri menambahkan imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan akan tindak kejahatan apalagi menjelang hari raya. “Kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar wilayah Pakem aman dari tindakan kriminalitas,” pungkasnya.
(July/Mahfud)