Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID – Petugas SKCK Polsek Arjasa polres situbondo, di pimpin oleh Kanit Intelkam Aipda Very Ariyanto melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat di wilayah Polsek Arjasa jumat (19/09/2025)
Kanit Intelkam Aipda Very Ariyanto menjelaskan bahwa Unit Intelkam Polsek Arjasa selama ini melayani penerbitan SKCK dan Rekomendasi Catatan Kepolisian (RCK) kepada masyarakat berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelayanan Penerbitan Suratnya Keterangan Catatan Kepolisian.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon datang sendiri dengan membawa foto kopi KTP, foto kopi KK, fotokopi akta kelahiran beserta aslinya.
2. Membawa surat pengantar dari desa setempat.
3. Menyerahkan foto diri ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar (untuk pemohon baru).
4. Persyaratan untuk pemohon RCK juga sama.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan pemohon SKCK selesai mengisi formulir pendaftaran SKCK maka pemohon bisa meninggalkan kantor dan setelah selesai langsung di hubungin petugas SKCK untuk mengambil SKCK yang sudah selesai, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir banyaknya antrian pemohon.
Aipda Very Ariyanto menambahkan bahwa Pelayanan Sabtu dan Minggu tetap buka mulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib, hal tersebut dilakukan Polres Situbondo untuk membantu pemohon SKCK khususnya untuk keperluan PPPK Paruh Waktu.
Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, S.H menyampaikan harapannya bahwa masyarakat dapat memanfaatkan upaya pelayanan Polsek Arjasa khususnya dalam pengurusan SKCK. Program SKCK ini menjadi langkah nyata dalam memudahkan akses masyarakat terhadap dukumen-dokumen penting dengan memberikan pelayanan akses yang sangat mudah dan cepat.
Lebih lanjut, Kapolsek juga menegaskan agar personel memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip senyum, sapa dan salam sehingga masyarakat merasa terbantu dan nyaman.
(JULLY)