banner 728x250

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Tersangka Kurir Sabu di Kamar Kos

banner 120x600

SIDOARJO, SIBERNEWS.CO.ID – Pria 30 tahun berinisial DP asal Kraton, Krian, diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo karena diduga sebagai kurir sabu.

Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah barang bukti.

Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru di Mapolresta Sidoarjo

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.

BACA JUGA :
Kementerian PANRB Apresiasi Layanan Ramah Kelompok Rentan Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan mengatkan bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba adalah upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pelayanan Prima Dan Terbaik Dari Kepala Desa Klopo Sepuluh Kepada Masyarakat

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (Red)