Situbondo,SIBERNEWS.CO.ID – Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan pemuda asal Tenggir Kecamatan Panji, AFH (24) karena diduga telah mengedarkan Pil Trex.
Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 907 butir Pil Trex siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan 150 ribu dan 120 ribu, satu buah HP dan satu buah tas.
“ Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo “ papar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Penangkapan ini, terang Kapolres Situbondo, berdasarkan laporan yang dari masyarakat. Pada polisi, warga melaporkan ada peredaran pil Pil Trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil trex siap edar.
“ Saat digeledah ditemukan Pil trex didalam sebuah kamar, tersangka mengakui pil trex di rumah itu miliknya,” tandasnya.
Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.(Red).