SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Situbondo menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus Nakotika dan penyalahgunaan Obat Daftar G selama bulan Januari sampai Februari tahun 2022. Konferensi Pers disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., Senin (7/3/2022)
Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan selama kurun waktu 2 bulan terakhir yakni Januari – Februari 2022, Satresnakorba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 kasus dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex.
Dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini, ada 9 tersangka yang diamankan terdapat klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun. Untuk pasal yang diterapkan Undang-Undnag No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar dan Pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 milyar. Sedangka untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu yang biasanya menggunakan pipet berserta alat hisab beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.
“ Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka dan juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas melakukan himbauan, penyuluhan dan baner dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
“ Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan mereka “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Menutup keterangan pers, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi.
“ harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya “ pungkas AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di lobi Mapolres, dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Sugiharto, SH dan Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH beserta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik Situbondo.(Hrs/Min)