Situbondo,SIBERNEWS CO.ID – Sempat viral adanya penculik anak yang dilakukan seorang wanita di Desa Lamongan, Arjasa, Situbondo pada, Rabu (8/2/2023).
Belakangan, wanita yang dituding sebagai penculik anak itu ternyata ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan psikiater, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat atau ODGJ,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Kerena sudah diketahui bahwa yang bersangkutan ODGJ, akhirnya jajaran Polres Situbondo bersama Kepala Desa Gumirih dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Singojuruh Kabupaten Banyuwangi menyerahkan wanita yang sempat dituduh penculik anak itu kepada pihak Puskesmas Licin, Banyuwangi.
Sementara itu, Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, penyerahan ODGJ yang bernama Yuliana itu kepada Puskesmas Licin Banyuwamgi adalah bentuk kemanusiaan, karena yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa berat.
“ Ini adalah komitmen Polres Situbondo untuk menyelesaikan kasus dugaan penculikan nak hingga tuntas, hari ini Yuliana diserahkan ke PKM Licin, Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan medis “ tutur Iptu Achmad Soetrisno, Minggu (12/2/2023).
Selain itu, kata Soetrisno, Kapolrws Situbondo memberikan bantuan dan tali asih kepada orang tua Yuliana sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang mengalami kesusahan.
“ Kapolres melalui Kanit PPA juga memberikan bantuan dan tali asih kepada orang tua Yuliana, sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban keluarga “ ujar Soetrisno.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Soetrisno mengimbau masyarakat apabila ada kejadian, gangguan kamtibmas, atau kriminalitas diharapkan dapat menginformasikan ke Polisi bisa ke Polsek atau Polres atau melalui Call Center 110.
“Agar masyarakat tidak resah atau takut berlebihan dengan informasi-informasi yang salah terkait penculikan anak, tetap tenang namun waspada khususnya dalam mengawasi anak-anak. Laporkan semua informasi ke Call Center 110 “ pungkasnya dia.
Pewarta :Rudi