SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Polres Situbondo mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membawa senpi rakitan jenis M-16 dengan amunisi lengkap, ia diamankan karena sering menggunakan senpi tersebut untuk berburu babi hutan di wilayah Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan dan sekitarnya, Rabu (5/6/2024).
Saat ini dua pemuda tersebut, diperiksa penyidik polres Situbondo untuk mengungkap jaringan jual beli senpi rakitan tersebut.
Satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang rakitan ilegal, milik Erfan Wahyudi (42) warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Selain senpi juga disita 11 butir amunisi TJ 5,65 kaliber, satu buah magazine, tas ransel, satu senter dan peralatan berburu dan satu pisau, yang kini juga dijadikan barang bukti.
Selain pemilik senpi, petugas juga mengamankan perakit atau pembuat senpi tersebut, yakni Muhammad Ridwan (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin, petugas berhasil mengamankan barang bukti bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.
“Awalnya yang diamankan pemegang senpi rakitan yakni Erfan Wahyudi. Selanjutnya, kami mengamankan M Ridwan yang disebut-sebut perakit atau pembuat senpi rakitan tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jaringan jual beli senpi rakitan, AKP Momon manambahkan, penyidik masih memeriksa secara intensif kepada kedua pemuda itu.
(Uday)