banner 728x250

Polres Situbondo Melaksanakan Patroli dan Razia Miras Ke Sejumlah Cafe

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, Polda Jatim melaksanakan patroli dan razia Minuman Keras (Miras) ke sejumlah Cafe, tempat hiburan dan warung remang-remang dalam rangka cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah, Kamis (13/04/2023) malam.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Kompol Pujiarto, SH, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, KBO Reskrim dan Kanit Pidsus Polres Situbondo.

Tim patroli melibatkan personil gabungan Satreskrim, Satintelkam dan Satsamapta Polres Situbondo yang mendatangi satu-persatu Cafe atau tempat hiburan malam (Karaoke) dan Toko yang menjual Minuman Keras (Miras) serta Polsek Jajaran juga melaksanakan penertiban Miras di warung remang-remang termasuk warung dipinggir jalan raya Pantura yang menjadi tepat mangkalnya sopir truk.

BACA JUGA :
Kapolres Situbondo Memberikan Bansos Sembako Dukung Program Muhibah Ummat V TA. 2022

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada awak media mengatakan, patroli gabungan KRYD ini dalam rangka cipta kondisi agar wilayah Kabupaten Situbondo tetap keadaan aman dan kondusif serta memberi kenyamanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan serta menjelang hari raya Idul Fitri.

” Dari hasil patroli di beberapa Cafe, tempat hiburan malam sudah mematuhi Surat Edaran (SE) dari Bupati Situbondo tentang peredaran minuman beralkohol dan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci Ramadan, “ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, sedangkan ada salah satu (1) Cafe di Jangkar yang masih beroperasi dan kedapatan menjual minuman keras. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 16 botol Bir merk Singaraja dan 10 botol Anggur Merah.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Memberikan Reward Kepada Perwira dan Bintara Yang Berprestasi Periode Triwulan 1 Tahun 2023

” Selanjutnya pemilik Cafe diberi sangsi Tipiring dan peringatan agar tidak menjual miras kembali, “tegasnya.

Kemudian, kata Kapolres, saat razia berlangsung di sebuah Toko Miras ternama di wilayah pusat kota yakni (Toko Hokky Situbondo)telah ditemukan masyarakat yang sedang membeli minuman keras dengan jenisnya, 1 botol anggur merah dan 1 botol Vodka Mansion House.

Sambung Kapolres, sedangkan Toko tersebut merupakan Distributor penjual minuman keras yang seharusnya tidak di perbolehkan atau (DILARANG) menjual minuman keras secara eceran langsung pada masyarakat. Apalagi menjual kepada adik-adik yang masih pelajar.

BACA JUGA :
Fokwas Bersama DPD IWO Menyerakan Bantuan Kepada Korban Banjir Bandang di Ijen

“ Diharapkan melalui patroli dan razia minuman keras (Miras), keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri dapat terjaga dengan baik serta mencegah gangguan kamtibmas dan aksi kriminalitas, ”tutupnya. (Dar/Ram)