banner 728x250

Polres Situbondo Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Banyuputih, 1 Masih DPO

SITUBONDO, SIBERNEWW.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di jalan Dusun Mimbo Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan dalam Operasi Pekat II Semeru 2025, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada 26 Februari 2025 di wilayah Kecamatan Banyuputih.

Kejadian pengeroyokan bermula saat berada di salah satu angkringan di Kecamatan Banyuputih, pelaku W merasa tersinggung terhadap terhadap korban dan para tersangka dalam pengaruh alkohol (minuman jenis arak) sehingga terjadilah pengeroyokan.

BACA JUGA :
Saat Ramadhan Warga Asembagus Ditangkap Polres Situbondo Gegara Bawa Sabu

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui ada 3 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka W (DPO) mengajak LJP (26) dan DAR (27) melakukan penganiyaan terhadap korban Lukman warga Desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian dahi, bagian kepala, luka lecet pada bagian hidung dan luka lecet pada bagian leher.

“dari 3 tersangka, 2 orang sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih dan 1 tersangka lain masih DPO. Saat ini LIP dan DAR diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Kamis (8/5/2025)

BACA JUGA :
Tekos Sosial Lapor Polres Situbondo Gegara Nama Baiknya Tercemar Di Medsos,Jika Terbukti Terlapor Terancam 6 Tahun Penjara

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa kedua tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Untuk 1 pelaku yang DPO sudah Kami imbau pihak keluarga agar menyerahkan diri dan Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap tersangka W” pungkasnya

BACA JUGA :
9 Unit Kendaraan Dealer Diamankan Polres Situbondo, Diduga Barang Akan Dikirim Melalui Pelabuhan Jangkar

(Uday)

error: Content is protected !!