Payakumbuh, SIBERNEWS.CO.ID _ Dua pemuda ditangkap oleh Polres Payakumbuh dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua orang tersebut berinisial RSW (25) dan LE (38). Mereka dibekuk petugas pada Selasa (17/01/2023) malam di Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dengan seorang buronan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Rabu (18/01/2023).
Aiga menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap RSW yang kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke kediaman RSW dan menemukan sembilan paket sabu-sabu lainnya. “Setelah diinterogasi ternyata sabu-sabu itu milik LE, ia kemudian juga kami tangkap, masih di Kota Payakumbuh,” ujar Aiga.
Usai keduanya ditangkap, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti lain yang disita polisi, selain 11 paket sabu-sabu, yakni, satu motor, dua telepon seluler (ponsel), dua timbangan elektrik, dan uang tunai Rp90 ribu. (Rdr/Cen)