banner 728x250

Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, 2 Pelaku Diamankan

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Polres Pasuruan Kota jajaran Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku perjudian judi online slot (Agenasia88) di Kota Pasuruan.

Kedua tersangka di tangkap pada saat melakukan perjudian judi online slot (Agenasia88) berada di warnet yang terletak di Jl. Laksmana Marta Dinata Kelurahan Nglempak Rejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Dari penangkapan keduanya Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa seperangkat alat komputer, handphone, token deposit bank BCA dan BNI, Atm Bank BCA dan BNI serta Uang tunai.

BACA JUGA :
Kapolres Malang & Forkopimda Hadiri Ngaji Bareng Bersama Gus Kautsar

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari, melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan karena dapat meresahkan masyarakat.

“Jadi dalam penangkapan ada 2 pelaku judi online jenis slot,” ungkap AKP Bima Sakti.

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah dari hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

BACA JUGA :
Serap Aspirasi, Polres Malang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

“Jadi anggota Resmob Satreskrim melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi online sebanyak 2 orang,” imbuhnya.

“Sementara yang disangkakan Polres Pasuruan Kota adalah pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 KUHP. “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian maka dikenakan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” ujarnya. (Sofi)