banner 728x250

Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus Untuk Wartawan, Warga Pandaan Ditangkap Polisi

banner 120x600

Pasuruan, SIBENRNEWS.CO.ID _ Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku melakukan nekad seperti itu karena ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA :
Tingkatkan Perekonomian, Nasim Khan Gelar Sosialisasi Pendampingan Wirausaha di Bondowoso
Pelaku Saat Diamankan Petugas Polres Pasuruan.(Dok.foto.Adm)

Dari itu berhasil minuman barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa merk S-tee yang diminum,(satu) merk ABC, ABC(satu) botol minuman,(satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian dimulai saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres .

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

BACA JUGA :
Peduli Lingkungan, Kodim 0421/Ls Beserta Komponen Masyarakat Gelar Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA :
Final Volley Ball Tournament Bakauheni Cup Tim Dusun Siring Itik Lawan Tim Dusun Simpang Tiga

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Sub Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres Pasuruan. (Sofi)