banner 728x250

Polres Malang Amankan Satu Terduga Pelaku Curat Loket Pantai Bengkung, Satu DPO

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di loket wisata Pantai Bengkung di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gedangan. Kamis (29/9/2022).

Dalam peristiwa tersebut, AKBP Ferli Hidayat, S.H. S.I.K., M.H., Kapolres Malang mengungkapkan. Kedua pelaku merupakan target operasi, pada Ops Sikat Semeru 2022. 1 tersangka berhasil dibawa ke kantor Polisi sedangkan 1 diantaranya masih dalam proses pencarian (DPO).

AKP Donny Kristian Bara’langi selaku kasat Reskrim Polres Malang menyebutkan, identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni S (40) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku berinisial N tercatat sebagai DPO.

BACA JUGA :
Dugaan Pembunuhan Wanita Tuna Susila Divilla Songgoriti Batu

“S berhasil diamankan pada Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, dirumahnya. Petugas Kepolisian mengamankan S saat sedang istirahat dan tanpa ada perlawanan,” terangnya.

Donny Kristian Bara’langi mengatakan, keduanya melancarkan aksinya pada hari Minggu (3/7/2021) sekitar pukul 11.13 WIB, dengan cara menyerobot masuk kedalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.

Sebelum terjadi perampasan, salah seorang saksi menjelaskan. Kedua pelaku datang ke loket menggunakan satu kendaraan atau berboncengan.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

“Mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak diberi, lalu pergi. Kesempatan berikutnya, mereka datang dengan mengendarai motor masing-masing,” jelas saksi.

Donny menerangkan, S saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket. Sedangkan N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp. 1.500.000.

“Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Kepolisian diantaranya uang tunai Rp.70.000, 1 setengah bendel tiket wisata, dan 1 unit sepeda motor,” imbuh Donny.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan tersangka N sedang dalam proses pencarian (DPO). (hms/Dwi)