banner 728x250

Polres Lumajang Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Rugikan Perusahaan Rp180 Juta

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang. Dari hasil penyelidikan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp180.300.000.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang, yang bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA).

“Tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran ke sejumlah toko rekanan perusahaan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Total ada 12 toko yang menjadi korban,” terang AKP Pras Ardinata, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA :
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Kambing, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Modus yang digunakan tersangka, lanjutnya, adalah memberikan nota penagihan atau invoice warna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Namun setelah dicek, perusahaan tidak pernah menerima setoran dari transaksi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan dari Toko Rejeki Merdeka, menemukan adanya tagihan yang dianggap belum lunas padahal ia telah melakukan pembayaran. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan dan ditindaklanjuti dengan audit internal.

BACA JUGA :
Satlantas Polres Lumajang Tilang Sopir Truk Lumajang Nekat Oleng di Jalan Raya

“Dari hasil audit forensik yang dilakukan perusahaan, diketahui kerugian mencapai Rp180 juta lebih. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (22/9/2025) siang. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkas AKP Pras Ardinata.

BACA JUGA :
Pemkab Lumajang Beri Relaksasi Pajak BPHTB Nol Persen PTPN Group

(Red)

error: Content is protected !!