banner 728x250

Polres Lumajang Ringkus Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Buron

banner 120x600

Lumajang, SIBERNEWS.CO.ID  – Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Peristiwa ini terjadi pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 21.55 WIB.

Pelaku berhasil diamankan berisial HS (30) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto mengatakan, korban pencurian sepeda motor yakni SA warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember seorang pedagang martabak.

Pelaku berjumlah dua orang. Mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara temannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.

BACA JUGA :
Rangkaian Acara Selamatan Desa Candipuro, Diawali Karnaval yang Diikuti 33 Peserta

“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku berpapasan dengan korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri,” ujar Ipda Sugiarto.

Pelaku yang tertangkap diketahui berisial HS. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku melarikan diri.

“Pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa. Ia sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian,” Ungkap Ipda Sugiarto.

BACA JUGA :
Hasil Surve Lembaga Petisi Tentang Jejak Cak Toriq Lumajang

Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, terutama curanmor.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan pastikan terkunci. Jangan lengah sejenak pun,” pesannya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

BACA JUGA :
Satresnarkoba Polres Lumajang Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Sita 4,01 Gram

Reporter : Atman