banner 728x250

Polres Lumajang Bekuk Lima Terduga Pengedar Ganja, Sita 1 Kilogram Narkoba

banner 120x600

LUMAJANG, SIBERNEWS.CO.ID – Sibernews co id/Satresnarkoba Polres Lumajang Telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan meringkus lima terduganya yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/2/2025) lalu di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA :
Gebyar Pelayanan Prima 2024 Kabupaten Lumajang, Langkah Besar Menuju Layanan Publik Terintegrasi dan Efisien

Keempat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang ditemukan pada mereka.

“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambah Ipda Untoro.

Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Menurut hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.

BACA JUGA :
Forkopimda Kabupaten Lumajang Laksanakan Upacara Ziarah Nasional Di TMP Kusuma Bangsa

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.(Djk.P)