banner 728x250

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Menggunakan Narkotika Jenis Sabu

Terduga Pelaku SH Saat Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso (Dok.foto.Adm)
banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Banyaknya pengedaran Norkoba dimasyarakat dan membuat resah orang tua, apabila salah satu keluarganya ikut dalam mengkonsumsi ataupun mengedarkan barang haram tersebut, maka pihak Institusi Polri dengan gencar memburu para pelaku yang salah satunya sudah merusak masa depan bangsa dan negara.

Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan seorang Pria Inisial SH (43) yang beralamatkan di Dusun Rowo Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso diketahui bahwa dari tangan Pelalu SH kedapati sedang mengkonsumsi Norkotika Jenis Sabu. Selasa 02/05 2023.

Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, . S.I.K, MSi. melalui Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekira jam 19.00 wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowos telah mengamankan seseorang mengaku bernama SH (43) saat berada di rumah Dsn. Rowo Rt. 13/05 Ds. Koncer kidul Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis sabu dengan cara membeli kepada Inisial IN (dalam lidik) sebanyak 1 paket dalam plastik kecil, “ungkap Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Terima Kunjungan Tim Wasev Pusterad Sekaligus Tinjau Lokasi TMMD Ke-116

” Palaku membeli barang haram tersebut seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sabu tersebut dipakai sendiri dirumahnya, pelaku diamankan ketika menggunakan sabu didalam kamarnya yang posisinya sendirian, “tambahnya.

BACA JUGA :
Polisi RW Berhasil Redam Isu Santet di Bondowoso, Kepala Desa Beri Apresiasi

” Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang berupa 1 paket sabu dalam plastik klip berat 0,54 gram, 1 (seperangkat) alat Bong pada pipet terdapat sisa sabu, 1 buah korek api dan 1 buah kotak plastik, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Pelaku SH kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Norkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama. (Jak/Rah)