banner 728x250

Polres Bondowoso mengelar apel kesiapan operasi Zebra Semeru 2024

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Polres Bondowoso akan melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini berlangsung selama 13 hari dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan.

Dalam kegiatan apel kesiapan operasi Zebra Semeru 2024 Polres Bondowoso melibatkan unsur TNI dari Kodim 0822 Bondowoso, Polisi Militer, Satpol PP Kabupaten Bondowoso dan Dishub Bondowoso.

Operasi ini mengusung tema “Cipta Kondisi Kamaeltibcarlantas Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024”

Petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Dalam kegiatan operasi Zebra Semeru 2024 menegaskan pendekatan utama kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih mentaati semua aturan lalu lintas karena penyebab awal kecelakaan adalah adanya ketidak disiplinan dan kepatuhan dalam mentaati semua aturan lalu lintas pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ungkap Waka Polres Kompol Okta Dwi Harianto, Senin (14/10/2024).

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

Pelanggaran yang Jadi Fokus dalam Operasi Zebra Semeru 2024 selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

BACA JUGA :
Bhabinkamtibmas Lakukan Monitoring Penyaluran Bantuan Beras Pangan di Desa Batu Ampar

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
Pengemudi yang masih di bawah umur.
Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Penggunaan ponsel saat mengemudi.
Tidak memakai sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

BACA JUGA :
Berikan Materi UU PPA Polres Bondowoso Berikan Wawasan Kepada Siswa Al Irsyad Al Islamiyah

Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. (July/Haryadi)