banner 728x250

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pecabulan Anak di Bawah Umur

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Seperti yang tertera dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.

Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus pencabulan yang di lakukan oleh Pelaku atas Nama Inisial HE (19) dan melecehkan seorang gadis atas Nama Inisial ME (13). 02/05 2023.

BACA JUGA :
Ketua Bhayangkari Polres Bondowoso Ny.Serla Bimo Kunjungi Panti Jompo, Dalam Giat Jumat Berkah

Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada Korban ME. Pelaku HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi Korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menejelaskan kronologi kejadian, “Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban ME (13) yang terjadi lebih dari satu kali yaitu Bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023 atau setidak nya pada hari minggu tanggal 30 April 2023 diwilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dalam rumah saksi FA dan kontrakan Pelaku HE (19) yang berdekatan yang disangka dilakukan oleh Pelaku HE, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
KPH Perhutani Bondowoso, Laksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pemeliharaan Kedua Pasca Bencana Banjir

“Tersangka HE menyalurkan nafsu birahinya kepada korban ME dengan cara Tersangka mendatangi korban dan mengajak korban ke tempat kos dan rumah saksi FA dengan tipu muslihat jika melayani nafsu birahinya maka akan dinikahi,” jelasnya.

“Sehingga dengan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan, telah dilakukan perbuatan Setubuh / cabul terhadap korban ME dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, ” tambah Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Pelaku kita amankan ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan tindakan selanjutnya dan barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Buah celana dalam Warna putih, 1 buah celana panjang bermotif Kotak kotak, 1 buta bra warna Putih, 1 kaos lengan pendek Bertuliskan SHARK dan 1 celana pendek warna putih. Atas perbuatan Pelaku HE kami jerat dengan Pasal yang sudah tertera diatas, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Apresiasi Program TMMD Ke-116 Kodim 0822

(Mhd/Rud)