Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID_Tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 21.00Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan kepada Pelaku Inisial MH yang telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Waktu kejadian tepatnya Hari selasa tanggal 13 September 2022 jam 09.30 Wib, di Kantor desa Kupang kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Berawal pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pelapor bersama 3 orang temannya yakni Suryono alias p. Firda, Rahmatullah, dan Ibrahim sedang duduk-duduk di lantai di salah satu ruangan kantor desa kupang, ” jelasnya.
“Kemudian Pelaku MH tiba-tiba mendatangi Suryono yang sedang duduk bersama 3 orang rekannya seketika langsung memukul Sutikno alias p. Roni dengan tangan kanan menggenggam mengenai pelipis kiri Sutikno alias P. Roni sebanyak 1 (satu) kali sehingga. Sutikno alias P. Roni terpental ke lantai, “imbuhnya.
“Melihat kejadian tersebut sontak Suryono alias p. Firda, Rahmatullah, dan . Ibrahim memegangi Pelaku MH dan menyuruh Sutikno alias p. Roni untuk pulang kerumahnya, “ungkapnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan 2 (dua) lembar hasil visum. Dan atas perbuatan pelaku MH melakukan dugaan tindak pidana penganiayaaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, “tutup Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
(Humas)