banner 728x250

Polisi Ungkap Kejadian Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo, 2 Pelaku Ditangkap Asal Bondowoso

banner 120x600

Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor berinisial MDA (32) dan SKR (51) keduanya warga Kalitapen Bondowoso.

Kedua pelaku tersebut ditangkap atas laporan kasus Curanmor yang terjadi ada 13 Agustus 2023 di warung kopi jalan raya Kotakan Situbondo.

” Kedua pelaku ditangkap setelah Tim Resmob mendapat informasi terkait pelaku curanmor yang terjadi di warung kopi pinggir jalan raya Kotakan mengarah kepada kedua tersangka tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 13.00 wib keduanya ditangkap ” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH, Minggu (10/9/2023)

BACA JUGA :
BKPH Panarukan Gandeng TNI-Polri, Gelar Patroli Gabungan Di Lokasi Rawan Karhutla Petak 72 Blok Arak-arak

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda GL yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

BACA JUGA :
Resmob Polres Situbondo, Berhasil Mengamankan Empat Orang Pelaku Perjudian

” Selain menangkap pelaku, Tim Resmob juga telah berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan curanmor. Keduanya mencuri motor dengan cara merusak kendaraan dengan kunci T” ungkap AKP Momon

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Red)