banner 728x250

Polimek Lahan Desa Alas Tengah,Ini Penjelasan Andi Andrian

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Polimek Desa alas tengah Situbondo tentang lahan yang  dipastikan masyarakat tidak akan kehilangan hak garap pada kawasan hutan desa alas tengah wilayah RPH.Sumbermalang BKPH Besuki sejauh ada kesadaran dari masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara yg dikelola oleh Perhutani dan secara sukarela menyerahkan sertipikat hak milik yg dimiliki.Selasa,15/02/2022.

ANDI ADRIAN HIDAYAT Administratur Perum Perhutani KPH.Bondowoso dalam acara Sosialisasi Perhutanan Sosial pada masyarakat alas tengah yang bertempat di aula kejaksaan negeri Situbondo selasa 15/2/22
Ikut hadir dalam acara dimaksud antara lain Kejari Perwakilan BPN Situbondo, jajaran Forkopimca sumbermalang dan kepala desa alas tengah.

ANDI Andrian H ADM Perhutani Bondowoso tetap berkomitmen untuk merangkul masyarakat dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan melalui mekanisme Perhutanan sosial (PS) dengan catatan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah negara (kawasan hutan) yang tidak dalam sengketa.

BACA JUGA :
Antisipasi Balap Liar Polres Situbondo Amankan Puluhan Sepeda Motor

“Untuk itu pihaknya sudah bersepakat dengan kejaksaan, BPN dan seluruh instansi terkait memberikan waktu dan kesempatan pada masyarakat agar secara sukarela.menyerahkan kembali sertifikat yang dimiliki kepada negara yg dalam hal ini ke pihak BPN.Kabupaten Situnbondo”Jelas andi.

Masih kata Andi “Kami sudah menyiapkan skema dan perjanjian kerjasama (Pks) dengan masyarakat yg bisa ditanda tangani hari ini juga”Paparnya.

Iwan Setiawan SH.M.Hum kepala kejaksaan negeri Situbondo dalam sambutan nya mengatakan bahwa pihaknya sementara ini msh melakukan tindakan persuasif dan meminta bantuan penuh pada forkopimka utamanya kepala desa alas tengah utk dapat mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“jika dlm waktu 2 bulan tdk ada niatan baik maka kejaksaan dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur lain krn sdh dtemukan adanya penyalah gunaan kewenangan”tegasnya.

BACA JUGA :
Berikut Sejarah Sang Penjual Nasi Kuning Sehingga Menjadi Brigadir Jendral Polisi

Sementara Sunarso Edi Purwanto perwakilan dari BPN Situbondo menegaskan bahwa pihak nya sudah melakukan pembekuan terhadap 185 SHM yang beredar di masyarakat, artinya sudah tdk dapat dipergunakan sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank manapun, dirinya berharap agar masyarakat dapat menyerahkan kembali secara sukarela pada BPN.

Menanggapi pertanyaan beberapa warga terkait Perhutanan Sosial, Administratur Perhutani menegaskan ketentuan yang hrs di taati dlm program Ps antara lain
1. Hak garap Satu KK maksimal 2 hektar
2. Penggarap adalah masyarakat sekitar hutan
3. Masyarakat yg secara ekonomi membutuhkan lahan
4. Masyarakat mengakui bahwa tanah tersebut milik negara/kawasan hutan
5. Pemanfaatan hrs dengan konsep hutan lestari (tdk merubah fungsi hutan)
6. Tdk diperjual belikan/ganti nama
7. Tdk boleh di anggunkan
8. Tdk boleh di sewakan
Setiap pelanggaran dapat diberikan sangsi dan pemutusan sepihak.

BACA JUGA :
APDESI Situbondo Lakukan Aksi Demo Damai, Menolak Perpres 104 Tahun 2021

Pada akhir acara dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perhutani dengan beberapa warga masyarakat alas tengah yang sudah menyatakan sepakat dengan program Perhutanan Sosial.

Pewarta : Tip/jul

Publisher : And/gus