banner 728x250

Polemik MTSN 4 Magetan Semakin Panas, Nama Yang Dicatut Pihak Sekolah Tidak Terima, Hingga Somasi Sekolah Melalui Kuasa Hukumnya

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID – Polemik yang terjadi di MTsN 4 Magetan terus berlanjut. Ashar, salah satu wartawan senior di Magetan yang nomor teleponya ikut dicatut oleh pihak MTsN 4 melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.

Ashar yang notabenenya berprofesi sebagai jurnalis salah satu wartawan asal Magetan melalui kuasa hukumnya Ahmad Setiawan, S.H., M.H dan Partner dari Kantor Advokat AS Law Firm, melakukan somasi kepada Pihak MTsN 4 Magetan, karena menduga yang menulis nomor telepon di buku tamu itu adalah dari pihak madrasah sendiri.
1
“Jadi begini yang perlu di luruskan dalam hal ini, bahwa kami bertiga ini adalah kuasa hukumnya Mas Ashar, yang namanya di catut oleh pihak sekolah dan terlanjur di Publikasi di media. Ternyata faktanya tidak ada namanya disitu, kalau gak salah namanya joker atau apa itu. Nah, nomor teleponnya Ashar ini di catut oleh salah satu guru atau TU di MTsN, dan menurut informasi itu atas perintah Kepala Sekolah. Bukti percakapan chat nya kami juga ada,” kata Ahmad Setiawan,SH.MH.

BACA JUGA :
Jelang Nataru, Kapolres Magetan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2023

Menurut Wiryo, panggilan akrab Ahmad Setiawan, S.H., M.H, ada dua hal yang berbeda dalam kasus ini. Yakni dugaan pemerasan dan upaya pencatutan nomor telepon orang lain yang dalam hal ini adalah kliennya.

“Padahal klein kami ini tidak pernah berhubungan dengan kepala madrasah , dalam hal ini untuk masalah itu. Makanya kami selaku kuasa hukumnya melakukan somasi kepada kepala madrasah, untuk konfirmasi apa betul nomor yang dicantumkan ini atas perintah Kepala Madrasah,” ujarnya.

Namun, lanjut Wiryo, surat somasi yang dilayangkan beberapa hari yang lalu itu, menurutnya juga mendapat surat jawaban yang aneh dari pihak sekolah.
Pasalnya, surat jawaban itu dua. Yang pertama datang kemarin tanggal 5 Agustus 2024 dengan memakai kop surat MTsN 4 Magetan serta bertanda tangan kepala madrasah dan berstempel.

Dan untuk surat yang kedua, datang hari ini tanggal 6 Agustus 2024 bersifat pribadi dan tanpa ada kop surat dan stempel.
“Tapi saya mencurigai, atau menduga ini tanda tangannya gak sama ,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Primkopolres Magetan menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Berikut Pesan Kapolres

Karena masalah hukum ini terus berjalan, Wiryo meminta pihak madrasah segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada kliennya, agar peristiwa tersebut bisa segera diluruskan.

“Monggo datang ke kantor kami, kita klarifikasi, kita luruskan yang benar seperti apa, biar berita ini tidak kemana-mana dan tidak simpang siur. Karena ini adalah dua hal yang berbeda,” tuturnya.

Selain itu, Wiryo juga menyampaikan dua permintaan kliennya kepada pihak madrasah. Yang pertama, agar kliennya dibersihkan namanya dengan permohonan maaf dari pihak sekolah dalam hal ini adalah Kepala MTsN 4 Magetan, Giana. Karena Wiryo menduga, kepala madrasah itu sudah tau bahwa dia yang menyuruh menulis nomor telepon kliennya.

“Yang kedua setelah permohonan maaf, dia juga harus menjelaskan kepada publik, Media massa dan tertulis, bahwa tidak ada klien kami Ashar maupun tim kuasa hukum yang meminta uang atau dituduhkan memainkan pemerasan, itu gak betul. Karena saya sampai hari ini tidak pernah berhubungan dengan Pak Giana, hanya lewat surat-menyurat, tidak pernah secara pribadi. Saudara Ashar klien kami juga tidak pernah berkomunikasi. Sejak kasus ini dikuasakan kepada kami, kalau pihak sekolah mau menghubungi, silahkan menghubungi kami,” tandasnya.

BACA JUGA :
Pemdes Tawangrejo Kecamatan Takeran Sukseskan Program "MAGETAN MENANAM"

Usai mendapatkan dua surat balasan itu, Kantor Advokat AS Law Firm, yang persis berada didepan kejaksaan Negeri Magetan ini juga langsung mengirimkan surat balasan kembali kepada pihak madrasah agar segera ditindaklanjuti. Karena menurutnya, kasus yang melibatkan kliennya ini terus berjalan“Jadi monggo kita tunggu itikad baiknya,” pungkas Ahmad Setiawan,S.H., M.H.(Rif)