banner 728x250

Polda Banten Beberkan Kronologis Penangkapan Terpidana yang Kabur dari Lapas Kelas II A Serang

Banten, SIBERNEWS.CO.ID _ Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang, tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 02.00 Wib.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ucap Akbar.

Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut.

BACA JUGA :
Keluarga Korban Penganiayaan Tidak Puas Dengan Hasil Visum Puskesmas Sukowono Jember,Berikut Kronologinya

“Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Tengah bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut,” kata Akbar.

“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” tambah Akbar.

Akbar mengatakan penangkapan narapidana atas kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah.

“Kemudian pada Selasa (31/01) sekitar pukul 22.00 Wib tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ, setelah sampai di daerah tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut,” jelas Akbar

BACA JUGA :
Karang Taruna Adakan Tanam Pohon Disepanjang Jalan Desa Kota Jawa

Akbar menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan narapidana dibawa ke Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Akbar.

Terakhir Akbar mengatakan pihak Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Hadiri Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur dan Silahturahmi MWC NU Tenggarang

“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tutup Akbar. (N@nk)