LUMAJANG, SIBERNEWS.CO.ID – Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi disetujui menjadi peraturan daerah (perda), dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD, Senin 5 Agustus 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, bahwa sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda perubahan APBD yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk dievaluasi.
“Setelah persetujuan, secepatnya dokumen Perubahan APBD tahun 2024 dan tujuh Raperda dan satu Raperda Inisiatif DPRD agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk dievaluasi,” ujar Yuyun, sapaan Pj Bupati Lumajang ini.
Yuyun juga mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 melalui rapat kerja Badan Anggaran.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024, saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 melalui rapat kerja badan anggaran. Alhamdulillah pembahan berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” jelasnya.
Ia berharap, sebelum 21 Agustus 2024 Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah ditetapkan dan diundangkan, sehingga program kegiatan yang dianggarkan melalui P-APBD dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga menegaskan, bahwa semua fraksi-fraksi DPRD telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
“Semua fraksi sudah menyetujui terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah, kemudian semua fraksi juga telah menyetujui 8 Raperda Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.
Reporter : Atman