Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Keseriusan dalam mengemban amanah sesuai UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kembali ditunjukkan oleh Rimbawan Perum Perhutani KPH Bondowoso, dari terbangunnya sebuah sistim informasi dan komunikasi yang baik, Tim Operasi Senyap Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumberwringin bersama jajaran Polres dan Polsek Sumber Wringin berhasil mengamankan satu unit kendaraan pickup Suzuki nopol P 8204 AP, 63 glondong kayu jenis Sengon laut 2,620 M3 dan dua orang terduga pelaku inisial Nyt umur 60 tahun dan sopir Hrf umur 37 tahun keduanya beralamat di dusun Kluncing desa Sukorejo Kec. Sumberwringin Bondowoso pada Minggu 10/9/23 sekira pukul 18.30 wib.
Dari lacak balak yang kami lakukan dapat diketahui bahwa Tunggak kayu sengon berasal dari dalam kawasan hutan produksi petak 30B-2 RPH Kluncing demikian dikatakan oleh Muhamat Karto Asper KBKPH Sumberwringin pasca penyerahan tersangka dan barang bukti di Mapolres Bondowoso Mohamat Karto melanjutkan bahwa hasil inventarisasi ditemukan 21 Tunggak baru bekas pencurian dengan kerugian yang diderita oleh Perhutani sebesar Rp. 18.954.000,-
Guna proses hukum lebih lanjut kedua terduga kami serahkan ke Polres Bondowoso dengan laporan huruf A nomor 02/KP/KLC/2023 tanggal 10 September 2023, terang Karto
Melalui AIPDA Adi Hari Sasmito PS. Kanit Reskrim Polsek Sumberwringin, AKBP Bimo Ariyanto SH SIK Kapolres Bondowoso berpesan dan menghimbau agar masyarakat lebih sadar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena setiap pelanggaran pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, mari bersama sama kita jaga dan kita ciptakan situasi kondusif demi terciptanya suasana damai dan nyaman pada seluruh warga masyarakat, imbuhnya
Saat dihubungi melalui sambungan selularnya Ronny Merdyanto Administratur Perhutani Bondowoso memberikan Apresiasi atas kepedulian jajaran dibawah nya serta mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan pihak Polri dalam upaya memberantas tindak pidana illegal logging. Saya berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk mengetahui aktor utamanya sehingga menjadi efek jera dan kedepan dapat tercipta situasi keamanan hutan yang lebih kondusif, “tutup Ronny.
Writer : Indra/Rahman
Editor : Rudi