Lampung Timur, SIBERNEWS.CO.ID -Gabungan Polisi polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polda Sumatera Selatan,, mengakhiri petualangan Afdian Saputra usia 33 th, Warga Desa Cahaya Maju Dusun 1 Rt 1 kecamatan Lempuing jaya, kabupaten ogan komering ilir, Sumatera Selatan berakhir di tangan Tim Gabungan, Dua propinsi 29 1-2022
Di lansir pemberitaan, kemarin tg 29-1-2022 di hari jum, at belum di pastikan kronologis pelaku, dan di tangkapnya, ternyata pelaku merupakan Buronan, Napi LP kendal yang merupakan Residivis, spesialis Perampok, yang melarikan diri pada waktu itu, di LP kendal Afdian, seharusnya bebas tahun 2023 itu, kemudian kabur dari lapas kendal dan sempat kembali ke Sumatera Selatan.
Di lansir data kepolisian , Afdian juga pernah beraksi merampas Motor N Max, yang juga menewaskan korban, sempat sepekan di rawat medis, kasusnya sempat viral
Berdasarkan penghimpunan, informasi dari polres Lampung Timur,, Bahwa Afdian pernah tinggal di Way Bungur, Lampung Timur, menikahi id 28 th yang merupakan kembang desa, Desa Tegal Ombo , Way Bungur, Lampung timur, dan mempunyai Satu Anak, yang kata nya, Sudah bercerai Dua tahun lalu,, Afdian merupakan penjahat kambuhan Lintas Pulau.. Data Polisi
Dari info dan Data yang terkumpul, Bahwa Afdian pelaku perampok yang menembak dua kali karyawati BRI link, hingga tewas, bukan penjahat sembarangan, maka dari itu kapolda lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiyanto memerintah kan Tim khusus, untuk memburu pelaku perampok Sadis, sekalian Residivis Buronan Napi kabur LP kendal
Tertangkapnya pelaku sempat melakukan perlawanan, saat di sergap tim gabungan Reskrimum polda lampung, polda Sumsel dan polres Lamtim, saat itu pula Afdian di Dor dua kali, mengenai dada, kiri dan kanan, terlihat pula sebelum penggerebekan sepertinya Afdian habis mengkonsumsi Narkoba sejenis SABU terdapati berupa Bong, dan kaca alat penghisap di kamar.. Tempat Afdian di Exsekusi di rumah kerabatnya di Ogan komering ilir, Dusun 1 Rt 1,,di ruangan kamar tidur.. (Erwin.M)