banner 728x250

Peradi Kabupaten Malang, Bentuk Team Tatak, Tragedi Kanjuruhan Pemerintah Harus Tanggung Jawab

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Tragedi stadion kanjuruhan dalam hal ini, Pemerintah harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membentuk Team TATAK, saat ditemui media Sibernews.co.id . Imam Hidayat, SH.MH.selaku ketua team Tatak juga merupakan Sekjend Dewan pimpinan Nasional PERADI. “Menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen Kabupaten Malang. Minggu (2/10/2022) malam.

Dalam tragedi kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Kami mendapat laporan perkembangan bahwa sampai dengan hari ini. Minggu. 2 Oktober 2022. Saat ini data terakhir hasil pengecekan verifikasi Dinkes jumlahnya 125, tadi 129, karena ada tercatat ganda. Kemudian tentunya kami lakukan langkah-langkah lanjutan dengan team.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Laksanakan Sosialisasi Bersama Ijen Geopark

Imam Hidayat memaparkan bahwa, team Tatak langsung melakukan proses identifikasi terhadap seluruh masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Untuk saat ini, kata Imam, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan kab/kota, jumlah korban meninggal dunia akibat peristiwa tersebut sekarang berjumlah 182 jiwa.

BACA JUGA :
Luar Biasa, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Bagi Ratusan Bingkisan Lebaran Untuk Anggota

“Saat ini data terakhir hasil pengecekan verifikasi Dinkes jumlahnya 125, tadi 129, karena ada tercatat ganda. Kemudian tentunya kami lakukan langkah-langkah lanjutan dengan team (TATAK) kemudian team penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas dan nanti hasilnya kita sampikan ke seluruh masyarakat,” papar Imam.

“Yang jelas kami serius dan usut tuntas tentunya. Kedepan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan yang akan didiskusikan, akan menjadi acuan dalam proses pengamanan Hukum yang berlaku” tutup Imam. (Dwi)