banner 728x250

Pengiriman BBM Diduga Tidak Kantongi Ijin Pemerintah Terkait Terkesan Tutup Mata

banner 120x600

Sumenep,SIBERNEWS.CO.ID _ Maraknya Pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Liguefied Petroleum Gas (LPG) Ilegal dari Pelabuhan Dungkek Ke Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ada pembiaran dari pihak-pihak instansi terkait, dan berujung pelaporan dari tokoh masyarakat Kepulauan Raas sekaligus Koordinator LKH Raas Sucipto Abadi.

Pasalnya, larangan masuknya BBM bersubsidi jenis solar dan gas LPG 3kg melalui armada laut diabaikan oleh para Nahkoda kapal dan terkesan ada dugaan pembiaran dari pihak syahbandar dungkek dan syahbandar Raas.

“Saya sudah sering kasih Tau syahbandar Dungkek dan syahbandar Raas mas, tetapi mereka terkesan diam seribu bahasa,” ujar LKH Raas Sucipto Abadi kepada awak media Sibernews, Selasa (25/01/2022).

Dengan maraknya pengiriman BBM tersebut menurut Sucipto Abadi, masyarakat jadinya harus membeli dengan harga yang sangat melambung tinggi, padahal barang yang masuk merupakan harga subsidi dari Pemerintah.” Itu barang bersubsidi pemerintah, tapi masyarakat kepulauan raas merasakannya,” jelas Sucipto Abadi.

BACA JUGA :
Anggota LSM KPK Madura Menjadi Korban Percobaan Pembunuhan, Subhan Adi Handoko,.SH,.MH Angkat Bicara

Padahal, pihaknya menjelaskan jika sebelumnya sudah dua kali melakukan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi dari Forpimka Raas, tapi tindakan trayek BBM dan LPG ilegal sampai saat ini masih kerap dilakukan, dan Tidak ada efek jerenya.

“Ini sudah dua kali dilakukan Sosialisasi, bahkan sudah pernah di laporkan oleh LSM Teropong ke Polres Sumenep, tapi masih tetap saja ada trayek pengiriman, yang mana diduga tidak mengantongi Izin trayek,” tuturnya.

Sucipto Abadi menegaskan, pelarangan trayek Dua jenis barang bersubsidi yang diduga tanpa izin itu, terkesan tidak diindahkan oleh para Nahkoda kapal, sehingga menjadi tamparan keras terhadap pengawas dan pengendalian di Pulau Raas.

Bahkan sejauh ini, dirinya mengaku para awak kapal masih aman-aman saja melakukan bongkar muat secara ilegal itu tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.

BACA JUGA :
Merayakan Hari Jadi, Cafe Boenkzoe Mengadakan Lomba Menyanyi

“Meskipun mereka sudah diberi peringatan tapi masih aman-aman saja mas, itu karena tidak ada tindakan tegas dari petugas sepertinya memang dibiarkan,” tegasnya.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah, dugaan trayek tanpa ijin itu, sudah melanggar sebaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.dan/ atau Pasal 10 huruf a UU RI Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagaimana yang terjadi dipulau Raas,kegiatan Gas dan Bumi tanpa izin pengangkutan dan izin usaha niaga diduga telah melanggar Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kegiatan pengangkutan usaha migas tanpa izin dengan menjual gas elpiji diatas HET untuk wilayah penjualan merupakan tindak pidana Migas,” lanjut Sucipto.

Tindak pidana Migas diterapkan jika melakukan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga.

BACA JUGA :
Begini Tanggapan Kepala Syahbandar Sapudi Terkait Polemik Maraknya BBM Ilegal Diraas

“Setiap orang dilarang memperoduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan peraturan perundang-undangan,”tutup Sucipto Abadi.

Sementara itu sampai berita di tayangkan.pihak KSOP Syahbandar Kalianget dan Syahbandar Raas tidak bisa di konfirmasi, dikarenakan tidak mau mengangkat telepon.(Ben)