Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali melakukan penggrebekan disalah satu rumah warga di jalan Lakarsantri Surabaya. pada, Selasa 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib,
Alhasi, dari penggrebekan. petugas berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduda sebagai pengedar. Dia diketahui berinisial AA berusia 23 tahun, perkeja sebagai kuli bangunan.
“Sementara barang bukti yang diamankan sari tersangka yaitu 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika total Berat Bruto 3,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.” Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Juam’ at (30/09/2022).
Lanjut Hendro, selain 15 poket sabu siap edar. pihak juga menemukan Sekrop sabu, dan juga Handphone yang diduga sebagai sarana penjualan sabu sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara.”ungkapnya.
Tambah Hendro, penangkapan tersangka itu berdasarkan dari informasi masyarakat yang mana di salah satu rumah tepatnya di Lakarsantri surabaya kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Begitu mendapatkan informasi. Anggota langung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dilokasi dan melakukan penggeledahan serta mengamankan tersangkanya.” Imbuhnya.
Sementara barang bukti sabu yang diakui AA masih dalam proses penyidikan dan masih belum memberikan keterangan apapun terhadap pihak kepolisian terkait barang tersebut
“Kami masih dalami kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu ini. Pelaku masih dalam pemeriksaan di mako dan barang tersebut sudah kita amankan.” Pungkasnya. (Pan)