banner 728x250

Pengedar Sabu Dan Pil Extasi Di Bratang Surabaya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

banner 120x600

Surabaya, SIBERNEWS.CO.ID _ WS (inisial) berusia 23 tahun asal Jalan Bratang Gede Surabaya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu dan Pil extasi.

Pria berpromosi sebagai cleaning service itu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya setelah petugas menindak lanjuti informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib. Sewaktu berada didalam rumahnya.

“Setalah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 poket sabu dan 12 butir Pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis Extasi dengan berat keseluruhan + 5,48 gram.” Tetang Daniel Marunduri, Sabtu (01/10/2022).

BACA JUGA :
Kodim 0813 Bojonegoro, Menggelar Latihan Uji Terampil Perorangan Teritorial

Lanjut Daniel, Tak hanya sabu dan pil Ektasi. Petugas juga menyita barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 3 skrop sedotan plastic,13 pak plastik klip, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas rangsel serta HP.

“Banyaknya barang bukti yang ditemukan petugas didalam rumahnya itu diakui adalah miliknya.” Ungkapnya.

Daniel menambahkan, tersangka mengaku jika barang bukti sabu dan pil Ektasi itu diperoleh dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial SAM yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO( Daftar pencarian orang)

BACA JUGA :
Kapolres Malang Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara di ranjau di dibawah tiang listrik didaerah Kapas Madya, Tambaksari Kota Surabaya dengan menggunakan bungkus bekas rokok warna merah. Pada Selasa 09 Agustus sekira pukul 18.30 WIB,” imbuhnya

Selanjutnya, masih kata Daniel, tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskannya kedalam penjara.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.” Pungkasnya.

BACA JUGA :
Polresta Malang Kota Berhasil Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Dan Predikat Pembangunan ZI Polri 2022

Pewarta     : Pan

Editor         : Rudi

Publisher  : Jul