Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Masih diberlakukannnya sidang online/daring pidana membuat reaksi keras dari praktisi hukum dibondowoso, mengingat covid-19 sudah mulai landai dan sidang perdatapun sudah dilaksanakan dengan tatap muka dibeberapa peradilan di indonesia
Adanya aturan sidang pidana secara elektronik telah diterapkan sesuai dengan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERK.ARA PIDANA
DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK, namun banyak advokat/pengacara memprotes karena sidang pidana masih diberlakukan secara online dimana terdakwa secara daring mengikuti sidang dilapas.
“harusnya sidang sudah tatap muka, karena jika sidang pidana dilaksanakan secara online maka akan mempersulit penasehat hukumnya untuk berkordinasi dengan kliensnya, dan harus ke LAPAS untuk kordinasi, dan ketika Kita lapas kita kesulitan untuk bertemu, Karena hubungan yg intent antara kliens dengan advokatnya sangat diperlukan untuk upaya pembelaan”Tegas Supriadi ,SH.,MH advokat bondowoso saat memberikan keterangannya pada awak media.
Masih ditempat yang sama Advokat nyentrik Nurul Jamal Habaib.,SH menyampaikan bahwa harusnya mahkamah agung sudah mencabut aturan sidang daring ini
” sidang online pidana ini pada awalnya memang sangat baik mengingat kondisi pandemi, namun saat ini semua peradilan sudah melaksanakan sidang offline, coba lihat sekelas kasus sambo aja sidangnya sudah offline, kenapa di bondowoso masih Online?ini sangat merugikan kami sebagai penasihat huhum”tegas Pengacara Diit LBH Abu nawas ini
Ali Tsafit Tarmidzi. SH.,MH menyampaikan bahwanya jika masih sidang pidanan daring seperti ini tidak menutup kemungkinan praktisi hukum akan melakukan upaya-upaya hukum
“Kasihan Terdakwa jika sidang masih online, karena jelas hubungan advokat dengan kliennya tidak hanya sebatas pemberian surat kuasa, namun perlu komunikasi intent untuk menyusun pembelaan dan menggali fakta fakta yang akan diungkap dipersidangan”tegas advokat yang juga interpreneur ini
Harapan advokat bondowoso ini secepatnya sidang pidana dilaksanakan dengan cara offline/tatapmuka. Jika memang masih online mohon agar kalapas memberikan Ruang khusus untuk Ber-Acara untuk advokat dan kliennya. ( Rahman )