Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Oknum pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten
Bondowoso, menjalani sidang Di pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (24/9/2025)
M Rizal Sikanna selaku Jaksa penuntut umum Kejari Bondowoso saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa
Tersangka atasnama Af (Inisial red) oknum tersebut,merupakan pendamping PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Af diduga melakukan korupsi dana bantuan untuk keluarga kurang mampu. “Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2018 hingga 2021, hingga merugikan negara senilai Rp 290.878.350″Jelasnya.
Adapun modus terdakwa adalah melakukan pemotongan, atas bantuan yang menjadi hak keluarga kurang mampu. Mirisnya lagi terdakwa juga menyimpan kartu keluarga sejahtera milik sejumlah keluarga penerima manfaat.
Anehnya terdakwa juga mencairkan dana tanpa izin pemilik kartu.adapun penerima PKH ada 84 orang.
Sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana keluarga kurang mampu ini, akan dilanjutkan pada awal Oktober pekan depan.(red)








