Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID- Terduga pelaku pencurian toko di Prajekan Bondowoso berhasil dibekuk polisi. Hal itu terungkap dalam jumpa Pres Coference yang digelar Polres Bondowoso, Rabu (25/1/2023).
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menyebut tersangka bernama Jumali (39) warga desa Botolinggo Bondowoso. Dalam ungkap kasus ini Polisi berhasil turut mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain itu, ada kasus yang menggegerkan masyarakat Bondowoso, yakni kasus penculikan seorang bayi (8 bulan) yang terjadi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso. Menurut Kapolres, tersangka Latun alias Nurul (36 Tahun) warga Desa Poncogati yang masih merupakan pembantu Jamaani, orang tua korban.
“Pelaku ini merupakan pembantu korban,yang bekerja merawat anak tersebut.Pada saat kedua orang tuanya bekerja,maka saat itu dimanfaatkan pelaku untuk mambawa kabur anak tersebut,” kata Wimboko.
Wimboko membeberkan, pelaku ini sempat membawa korban yang masih umir 8 tahun itu ke Surabaya. Selanjutnya akan di bawa ke Tangerang untuk memberitahu pacarnya bahwa anak tersebut adalah hasil buah cintanya dengan pelaku.
“Namun dalam pemeriksaan pelaku terkuak bahwa anak tersebut akan di manfaatkan pelaku untuk mengemis dan meminta-minta”ujar Kapolres.
Kemudian, kata Wimboko, pada tanggal 16 Januari 2023, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumah saudaranya di desa Sukosari Kecamatan Tamanan Bondowoso, beserta barang bukti berupa pakaian bayi, hanphone dan satu tas besar berisi baju ganti.
“Saya minta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga anak-kita, selektif dalam memilih pengasuh anak agar kejadian ini tidak menimpa keluarga kita, dan tidak ada lagi kejadian yang serupa,” imbuh Wimboko.
Kemudian kasus selanjutnya ada curanmor yang di lakukan tersangka Jasuli (37) alamat Tlogosari dan Izain (28) alamat Tenggarang Bondowoso.
TKP Pencurian di desa Gunosari Kecamatan Tlogosari Bondowoso. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Spm Honda Verza warna Hitam Nopol P-4712-AJ,BPKB dan STNK.
Reporter :Rudi