banner 728x250

Pemuda Asal Situbondo Pelaku Pembunuhan Di Desa Pocangan Terancam Hukuman Mati

banner 120x600

Jember,SIBERNEWS.CO.ID – Sabtu 29 Januari 2022; Tersangka pembunuhan pacar dengan cara mencekik leher, Syaliem Yuda Prawira (26) asal Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa timur , terancam hukuman mati.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, ditemukan fakta-fakta baru tentang pembunuhan Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis (13/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dihalaman kantornya mengungkapkan, pihak penyidik menemukan fakta-fakta baru, adanya pembunuhan oleh pacarnya di kamar rumah korban beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :
Diduga Ilegal Pembangunan Pertashop Di Desa Genteng Kulon Mendapat Tanggapan Serius Dari DPC LSM Penjara Indonesia

“Kita melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap barang elektronik milik tersangka berupa Handphone, ditemukan dugaan pembunuhan berencana,” katanya, Jumat (28/1/2022) kemarin.

Dimana tersangka yang saat itu menyelinap masuk ke kamar korban, telah menyiapkan sarana-sarana untuk melakukan pembunuhan, dan bahkan dengan merekam atau mem Video adegan peristiwa pembunuhan tersebut.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhannya, dan Sadisnya juga memvideokan sebelum melakukan pembunuhan,” kata Komang Yogi.

Tersangka menyiapkan sarana dan prasarana, agar tidak meninggalkan sidik jari. Bahkan dalam video, ada bahasa tubuh yang melecehkan korban.

Dengan demikian, pihak kepolisian akan berkoodinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memeriksa Handphone tersangka terkait videonya.

BACA JUGA :
Pasca Beredarnya Fitnah Selingkuh, Kiai Burhan Semakin Akrab Dengan Keluarga B.Leha

“Tersangka melakukan perekaman sendiri dikamar korban, sampai korban akhirnya meninggal,” ujarnya.

“Mohon maaf, tidak bisa kami tunjukkan ke rekan-rekan media,” tukasnya.

Sebelumnya, Polisi menjerat Syaliem Yuda Prwira memakai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

“Untuk Pasal, kami menambahkan akan menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati,” katanya.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Pilu gadis Jember tewas dicekik pacaranya gegara kepergok video call dengan pria lain.(Red)