banner 728x250

Pemkab Bondowoso Manfaatkan DBHCHT untuk Pengembangan Administrasi dan Program Penyelenggaraan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Sebagai sekretariat pengelola DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau), Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah memiliki beberapa tugas.

Di antaranya yaitu melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan mulai pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Termasuk koordinasi antar perangkat daerah dalam penanganan DBHCHT.

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran DBHCHT juga dilaksanakan. Serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya berasal dari DBHCHT.

“Tahun 2024 ini Bondowoso mendapat anggaran DBHCHT sebesar sekitar Rp 800 jutaan lebih,” jelas Kabag Perekonomian ada Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Bersama Forkopimda Turun Langsung Cek Lokasi TPS yang Susah Dijangkau

Menurutnya anggaran tersebut diperuntukkan untuk fokus pengembangan di bidang pertanian. Pun beberapa bidang lainnya.

“Juga melakukan rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan bersumber anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :
Kades Sumbercanting Botolinggo Cairkan Dana BPNT Di Aula Desa

Dana itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

Hampir semua daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Setiap kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.(red)