banner 728x250

Pembentukan Perda Pekon Kresnomulyo Barat & Sukamanah Serta RPJMD Pringsewu Disahkan

Pringsewu Lampung, SIBERNEWS.CO.ID – Peraturan Daerah Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu 2025-2029, disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu pada Selasa (15 Juli 2025).

Menurut Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, untuk kesempurnaan kedua Perda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatangan. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018.

BACA JUGA :
Ketua FKWKP Kabupaten Pringsewu Bambang Hartono, Imbau Anggota Tingkatkan Disiplin

“Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang. Sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ucap Riyanto Pamungkas.

Selain mensahkan dua Perda tadi, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri Wakil Bupati Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta berbagai elemen masyarakat ini, juga disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

“Terkait Perumdam Way Sekampung, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum,” katanya.

BACA JUGA :
Waringinsari Timur & Pringsewu Timur Wakili Pringsewu Lomba Desa & Kelurahan Provinsi Lampung 2025

Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu, kata bupati, berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan berkontribusi memberikan PAD kepada pemerintah daerah.

“Semoga ranperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah guna memberi kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya. (Yogi Ao)